Para pekerja menuntut revisi Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) benar-benar harus menguntungkan mereka, dan jangan hanya jadi wacana politik untuk kepentingan pencitraan para elite yang suka ambil untung.
Demikian salah satu tuntutan para pekerja Indonesia dalam momentum `May Day`, 1 Mei 2010 yang ditandai aksi turun ke jalan di berbagai kota, termasuk di Jakarta, Sabtu.
"Revisi UU Jamsostek itu memang menjadi salah satu tuntutan kami," ujar Ketua K-SPSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robby Rawis yang juga datang ke Jakarta memperingati Hari Buruh Internasional.
Tuntutan kedua, menurutnya, mengenai masalah `outsourshing` (tenaga paruh waktu sementara dari luar tanpa keterikatan secara organik.
"Ini (`outsourching`) mesti dihapuskan dan dihilangkan dari bumi Indonesia. Dan karena ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, maka kami usulkan tidak perlu direvisi (UU itu), cukup dengan Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
Sementara itu, tuntutan ketika kaum buruh, demikian Robby Rawis, ialah keberpihakan kepada pekerja buruh yang miskin dengan menaikkan upah serta kesejahteraannya.
"Kalau ketiga tuntutan itu diabaikan apalagi dengan berbagai dalih serta kata-kata manis diplomatis dikesampingkan, berarti Pemerintah menghendaki `kaum baju biru` (buruh) mengepung `istana` seperti kawan-kawan `kaum baju merah` di Thailand," tandasnya.
Robby Rawis menandaskan pula, kali ini tak ada lagi tawar-menawar yang selalu cenderung berakhir sangat merugikan kaum pekerja buruh sebagai pecundang.
Demikian salah satu tuntutan para pekerja Indonesia dalam momentum `May Day`, 1 Mei 2010 yang ditandai aksi turun ke jalan di berbagai kota, termasuk di Jakarta, Sabtu.
"Revisi UU Jamsostek itu memang menjadi salah satu tuntutan kami," ujar Ketua K-SPSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robby Rawis yang juga datang ke Jakarta memperingati Hari Buruh Internasional.
Tuntutan kedua, menurutnya, mengenai masalah `outsourshing` (tenaga paruh waktu sementara dari luar tanpa keterikatan secara organik.
"Ini (`outsourching`) mesti dihapuskan dan dihilangkan dari bumi Indonesia. Dan karena ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, maka kami usulkan tidak perlu direvisi (UU itu), cukup dengan Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
Sementara itu, tuntutan ketika kaum buruh, demikian Robby Rawis, ialah keberpihakan kepada pekerja buruh yang miskin dengan menaikkan upah serta kesejahteraannya.
"Kalau ketiga tuntutan itu diabaikan apalagi dengan berbagai dalih serta kata-kata manis diplomatis dikesampingkan, berarti Pemerintah menghendaki `kaum baju biru` (buruh) mengepung `istana` seperti kawan-kawan `kaum baju merah` di Thailand," tandasnya.
Robby Rawis menandaskan pula, kali ini tak ada lagi tawar-menawar yang selalu cenderung berakhir sangat merugikan kaum pekerja buruh sebagai pecundang.
0 comments:
Posting Komentar