Isu Begu Ganjang berujung tewasnya satu keluarga warga Dusun Batu Raja, Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (15/5) malam kemarin, mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Oegroseno SH.
Dalam peristiwa yang menewaskan Gipson Simare-mare (60) dan istri, Riama boru Rajaguguk (59) serta anak mereka Lauren Simare-mare (30), polisi telah menetapkan 42 tersangka dari 101 warga yang diamankan. Selain itu, polisi masih memburu 13 tersangka lainnya yang berhasil kabur.
“Terlepas benar atau tidak adanya begu ganjang yang memprovokasi massa untuk bertindak anarkis, polisi tetap melakukan penindakan karena adanya unsur pidana di dalamnya. 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya masih DPO,” ujar Oegroseno melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (17/5).
Selain tiga korban tewas, empat korban lainnya, yakni Tiorlina boru Nainggolan yang merupakan istri Lauren Simaremare bersama tiga anak mereka yang masih kecil-kecil, berhasil diselamatkan aparat Polsek Muara dari amuk massa.
“Terlepas benar atau tidak adanya begu ganjang yang memprovokasi massa untuk bertindak anarkis, polisi tetap melakukan penindakan karena adanya unsur pidana di dalamnya. 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya masih DPO,” ujar Oegroseno melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (17/5).
Massa berlaku anarkis dengan membakar korban dipicu oleh isu Begu Ganjang yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Negara ini kan negara hukum, tidak boleh masyarakat main hakim sendiri. Atas perlakuan para tersangka, mereka dijerat pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,“ ujarnya.
Nainggolan menambahkan kondisi disekitar tempat kejadian kini berangsur stabil dan tiga jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan satu korban lainnya, Tiorlina boru Nainggolan yang merupakan istri Lauren Simaremare yang mendapat luka tusukan kini dirawat di RS Cipta Inshani Siantar dalam keadaan koma.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi, Sabtu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Ratusan massa bertindak anarkis dengan membakar rumah korban. Tindakan anarkis itu dipicu karena korban didirung memelihara begu ganjang yang membuat warga sekitar jadi resah. Bahkan keresahan ini sudah dialami warga sejak tahun 2005 lalu namun berhasil diredam.
Dalam menangani peristiwa pembakaran yang menewaskan tiga warga, Polres Taput terlihat kewalahan karena sebagian personilnya diperbantuan dalam kerusuhan Pilkada Sibolga. “Sementara tidak ada penambahan pasukan,” ujar Oegroseno melalui telepon selulernya, Minggu (16/5) kemarin.
Sebelumnya Polres Taput telah menetapkan 30 tersangka dari 101 warga yang ditangkap pada peristiwa tragis tersebut. Mereka disebut-sebut sebagai aktor pembunuhan terhadap satu keluarga dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Taput.
“Dari 101 warga yang berhasil tangkap, 30 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian lagi kita pulangkan karena tidak cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Rakhman Anthero Purba saat dihubungi, Senin (17/5).
Dalam peristiwa yang menewaskan Gipson Simare-mare (60) dan istri, Riama boru Rajaguguk (59) serta anak mereka Lauren Simare-mare (30), polisi telah menetapkan 42 tersangka dari 101 warga yang diamankan. Selain itu, polisi masih memburu 13 tersangka lainnya yang berhasil kabur.
“Terlepas benar atau tidak adanya begu ganjang yang memprovokasi massa untuk bertindak anarkis, polisi tetap melakukan penindakan karena adanya unsur pidana di dalamnya. 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya masih DPO,” ujar Oegroseno melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (17/5).
Selain tiga korban tewas, empat korban lainnya, yakni Tiorlina boru Nainggolan yang merupakan istri Lauren Simaremare bersama tiga anak mereka yang masih kecil-kecil, berhasil diselamatkan aparat Polsek Muara dari amuk massa.
“Terlepas benar atau tidak adanya begu ganjang yang memprovokasi massa untuk bertindak anarkis, polisi tetap melakukan penindakan karena adanya unsur pidana di dalamnya. 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya masih DPO,” ujar Oegroseno melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (17/5).
Massa berlaku anarkis dengan membakar korban dipicu oleh isu Begu Ganjang yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Negara ini kan negara hukum, tidak boleh masyarakat main hakim sendiri. Atas perlakuan para tersangka, mereka dijerat pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,“ ujarnya.
Nainggolan menambahkan kondisi disekitar tempat kejadian kini berangsur stabil dan tiga jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan satu korban lainnya, Tiorlina boru Nainggolan yang merupakan istri Lauren Simaremare yang mendapat luka tusukan kini dirawat di RS Cipta Inshani Siantar dalam keadaan koma.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi, Sabtu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Ratusan massa bertindak anarkis dengan membakar rumah korban. Tindakan anarkis itu dipicu karena korban didirung memelihara begu ganjang yang membuat warga sekitar jadi resah. Bahkan keresahan ini sudah dialami warga sejak tahun 2005 lalu namun berhasil diredam.
Dalam menangani peristiwa pembakaran yang menewaskan tiga warga, Polres Taput terlihat kewalahan karena sebagian personilnya diperbantuan dalam kerusuhan Pilkada Sibolga. “Sementara tidak ada penambahan pasukan,” ujar Oegroseno melalui telepon selulernya, Minggu (16/5) kemarin.
Sebelumnya Polres Taput telah menetapkan 30 tersangka dari 101 warga yang ditangkap pada peristiwa tragis tersebut. Mereka disebut-sebut sebagai aktor pembunuhan terhadap satu keluarga dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Taput.
“Dari 101 warga yang berhasil tangkap, 30 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian lagi kita pulangkan karena tidak cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Rakhman Anthero Purba saat dihubungi, Senin (17/5).
0 comments:
Posting Komentar